Artinya:
“Beribadalah kepada Allah dan janganlah kamu
mempersekutukannya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang
tua (ibu dan bapak), karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahaya....” (QS. An-Nisaa’: 36)
Berbuat baik kepada tetangga juga tertera pada Hadist rasul
yaitu:
Hadist 1.
وعن ابن عمر وعاﺋشة رضي الله عنهما قالا: قال رسول الله
صلى الله عليه وسالم: (( ما زال جبريل يوصيني بالجار حتّى ظننت انّه سيورّثه.)) (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radiyallahu’anh, keduanya
menceritakan, rasulullah bersabda: ‘Malaikat Jibril senatiasa berpesan kepadaku
(untuk selalu berbuat baik) kepadatetangga sehingga
aku mengira bahwa tetangga itu akan mewarisinya.” (Muttafaq ‘alaih)
aku mengira bahwa tetangga itu akan mewarisinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Kandungan hadist:
·
Tetangga mempunyai hak yang besar dan
harus selalu dipelihara oleh tetangga lain. Cara memeliharanya adalah dengan
melakukan berbagai macam kebaikan kepadanya sesuai dengan kemampuan serta
mencegah bahaya dari mereka.
·
Diperbolehkan tamak kepada anugerah
jika berbagai kenikmatan melimpah.
·
Diperbolehkan membicarakan berbagai
hal baik yang terbesit didalam jiwa.
Hadist 2.
وعن أبي ذرّ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى عليه
وسالم : ((يا أبا ذر إذا طبخت مرقة, فأكثر ما ءها, وتعاهد خيرا نك)) (رواه مسلم)
وفي رواية له عن أبي ذرّ قال: إنّ خليلي رسول الله صلى
عليه وسالم أو صا ني : ((إذا طبخت مرقا فأكثر ما ء ه, ثمّ انظر أهل بيت من جيرانك,
فأصبهم منها بمعروفز))
Artinya:
“Dari Abu Dzarr radiyallahhuanh, dia
berkata: Rasulullah SAW bersabda: ”Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak
berkuah, maka perbanyaklah kauhnya dan perhatikan tanganmu.” (HR. Muslim)
Dan juga riwayat Muslim, dari Abu Dzarr,
dia berkata: “Sesungguhnya kekasihku SAW telah berpesan kepadaku: ‘Jika engkau
memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah anggota
keluarga dari tetanggamu, maka kirimkanlah dengan cara yang baik.’”
Kandungan Hadist:
·
Disunnahkan
untuk menasehati orang-orang yang dicintai dan sahabt dekat dengan hal-hal yang
bermanfaat bagi mereka di dunia dan akhirat.
·
Disunnahkan
untuk saling memberi hadiah antar tetangga, karena yang demikian itu dapat
menumbuhkan rasa cinta kasih, bahkan menambah kecintaan.
·
Tidak boleh
meremehkan kebaikan apapun jenis dan macamnya, karena semuanya itu adalah baik.
Hadist ke3.
وعنه أنّ رسول الله صلى عليه وسالم قال: ((لايمنع جار
جاره أن يغرز خشبة في جداره)) ثمّ يقول أبو هريرة: مالي أراكم عنها معرضين! والله
لأرمين بها بين أكتا فكم. (متفق عليه)
Artinya:
“Juga dari Abu Huraira bahwa Rasul SAW
bersabda: “Janganlah seorang tetangga menolak tetangganyayang akan menancapkan
kayu pada temboknya. “Kemudian Abu Huraira berkata: “Mengapa aku melihat kalian
mengabaikan hal ini? Demi Allah, aku akan menancapkannya di antara kalian.”
(Muttafaq ‘alaih)
Kandungan hadist:
·
Saling
tolong-menolong dan bertoleransi antar tetangga merupakan satu hak bertetangga
dan salah satu penampilan keluwesan masyarakat islami.
·
Jika ada satu
tembok milik seseorang, lalu dia mempunyai tetangga, kemudian itu hendak
menancapkan sesuatu pada tembok tersebut, maka dia boleh melakukan hal
tersebut, baik pemilik tembok itu membolehkan maupun tidak, dengan syarat hal
itu tidak menimbulkan bahaya pada tembok, karena islam telah menetapkan kaidah
umumnya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang
lain.”
·
Dibolehkan mengingkari
orang yang meninggalkan hal yang bersifat syari’i, dengan memperhatikan apakah
sesuai pada tempatnya
·
Tidak
dibolehkan meninggalkan hukum syari’at karena ketidaktahuan orang-orang
terhadapnya, atau penolakan mereka terhadapnya, tetapi ada keharusan untuk
tetap berpegang teguh padanya sehingga orang-orang mempelajarinya dan mau
menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar