Assalamu’alaikum – Hai Sobat! tahukah Sobat tentang
Narkoba ?Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba
dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak
dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba
telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah
lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini
banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif
lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang
berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan
adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah
para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat
lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh
narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
· Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi
aktivitas fungsional tubuh.
· Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi,
member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
· Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan
bersemangat) dan kesadaran.
· Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi
nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
· Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan
pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar
kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada
hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak
agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil
Pengharaman Narkoba
Para ulama
sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat
yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap
zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak
memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan
efek negatif.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al
Baqarah: 195).
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di
atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri
sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang.
Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Dari Ummu
Salamah, ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu
haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى
فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ
يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا
أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam
dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama
lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu
tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan
kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka
besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam
dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no.
109).
Hadits ini
menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya
sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan
pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits
ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu
‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh
memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada
orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum
bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas
narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1)
bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu
najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut
–jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh
dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan)
yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba.
Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
Dari ulama
Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan
semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan
dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit
seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama
Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang
mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba
jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu
hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun
untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit
tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi
hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama
Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga
diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa
jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman
had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan.
Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu
pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al
Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai
hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada
narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam
syari’at).”
Sedangkan ulama
Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa
narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai
hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun
pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah
dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi
Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa
jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang
sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan
darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang
sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة
تبيح المحظورات
“Keadaan
darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk
mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi
tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah
dibolehkan.”
Al Khotib Asy
Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza
dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan
efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
by:
Ekie maulana
al-buruuj
prodistik x-d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar